UU KUP No. 28 Tahun 2007 : Ketika Fiskus Tanpa Taring Lagi
Dahulu negeri kita dipimpin kalangan militer, kita sudah tahu hasilnya. Hari ini negeri kita dipimpin para saudagar, mau tahu hasilnya?
Pekan ini ada dua agenda yang kuhadiri : Sosialisasi UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan Internalisasi Kode Etik Pegawai di Gedung Jamsostek, Jakarta.
Kalau ibarat pertandingan tinju antara : Tim Depkeu cq DJP vs DPR (yang diback-up KADIN dan kaum usahawan cq. Saudagar di negeri ini), Tim Depkeu cq DJP sudah di-teknikal knock out di ronde ke-3 oleh Jusuf Kalla dkk dalam perumusan UU baru ini.
Keberhasilan Kadin Indonesia memasukkan sejumlah ketentuan dalam RUU Pajak, khususnya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan menjadi UU KUP yang baru awal tahun ini, patut membuat tersenyum lebar kalangan usahawan.
Salah satu poin usulan Kadin yang nantinya mengubah sistem dan prosedur perpajakan secara signifikan adalah diterimanya ketentuan : Wajib Pajak membayar ketetapan pajak sesuai jumlah pajak yang disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam bahasa sehari-hari lebih dikenal dengan istilah clossing conference, yaitu pembahasan antara WP dan fiskus untuk membahas hasil temuan pemeriksaan.
Selama ini, memang ada kecenderungan pemeriksa pajak cenderung memaksakan hasil temuannya menjadi ketetapan pajak. Keberatan wajib pajak atas temuan tersebut sering kali diabaikan, dan pemeriksa dengan enteng menjawab," Kalau tidak setuju dengan temuan ini, silakan ajukan keberatan."
WP memang masih punya hak banding ke Pengadilan Pajak. Namun salah satu syarat formal banding yang harus di-penuhi WP adalah membayar minimal 50% dari pajak yang terutang.
Tapi kebanyakan wajib pajak tidak mengajukan banding, karena merasa terhambat oleh ketentuan UU Pengadilan Pajak itu. [Sebelumnya pada era BPSP, syarat banding a.l. melunasi seluruh utang pajak].
Moral hazard
Sebenarnya, pada saat RUU Badan Peradilan Pajak (oleh DPR diubah nama menjadi UU BPSP) masih dibahas di DPR, berbagai kalangan sudah mengingatkan dimasukkannya Pasal 34 UU BPSP yang mengharuskan WP membayar 100% utang pajak yang dibanding akan menimbulkan moral hazard bagi pemeriksa.
Pasal yang menjadi tembok penghalang WP dalam mengajukan banding ini diyakini menjadi senjata ampuh pemeriksa untuk memaksakan kehendaknya ke WP. Pasal tersebut mendorong oknum aparat pemeriksa pajak melakukan moral hazard.
Namun, Menkeu [Mar'ie Muhammad] dan Dirjen Pajak [Fuad bawazier] waktu itu keukeuh mempertahankan pasal itu lolos tanpa perubahan.
Kini Mar'ie Muhammad kembali berperan dalam pembahasan RUU Perpajakan. Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai [bersama Marsilam Simanjuntak], kabarnya Mar'ie sangat berperan dalam meyakinkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menerima usulan Kadin tersebut.
Ketika Menkeu setuju, ini kemenangan luar biasa bagi Kadin. Sekaligus pukulan telak bagi pemeriksa pajak. Ibarat pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.
Betapa tidak, dengan diterimanya poin WP hanya membayar pajak sejumlah yang disetujui maka dua UU Perpajakan yang selama ini menjadi senjata pemeriksa pajak menjadi tak bertaring.
Pertama, kewajiban membayar minimal 50% pajak yang terutang dalam proses banding (Pasal 36, ayat 4 UU Pengadilan Pajak) akan mengalami redefinisi menyangkut apa itu surat ketetapan pajak (SKP). Pengertian SKP otomatis akan mengacu pada Pasal 25 ayat 7 RUU KUP, yaitu WP hanya membayar sejumlah pajak yang dia setujui.
Kedua, ketentuan lama yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan dan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak (Pasal 25 ayat 7 dan Pasal 27 ayat 5 UU KUP) tidak ada lagi dalam draf RUU versi Perubahan Menkeu. Sebagai gantinya, dalam proses banding wajib pajak cukup melampirkan bukti jumlah pajak yang telah dibayar sesuai dengan jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 7. Perubahan pasal-pasal ini membuat UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) menjadi impoten.
Pendulum jam
Ibarat pendulum jam, jika kewenangan pemeriksa pajak selama ini berada pada sisi kanan nanti pada saat UU KUP yang baru diberlakukan awal tahun depan, maka pendulum berada pada sisi kiri.
Dan yang lebih tragis, selain kini berada pada sisi di bawah, para pegawai pajak –termasuk pemeriksa pajak-juga didampingi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan tugasnya.
Belum bisa diukur seberapa besar dampak kehadiran dua UU itu, yang secara khusus dicantumkan dalam UU KUP, bagi aparat pajak. Jika pimpinan Ditjen Pajak mampu memberikan penjelasan dan rambu-rambu yang benar, maka reduksi kewenangan pegawai pajak beserta pencantuman UU KUHP dan UU KPK bisa mengerem arogansi kekuasaan. Atau sebaliknya, fiskus akan kehilangan motivasi dan semangat kerja.
Namun yang perlu diantisipasi, jangan sampai berkurangnya hak memaksa pajak ini justru disalahgunakan WP. Karena pada dasarnya orang tidak suka bayar pajak.
Akan jadi dosa besar bagi pemerintah dan DPR jika perubahan UU KUP ini justru membuat penghindaran dan penggelapan pajak semakin marak. Karena pada setiap rupiah pajak yang dibayar itu terdapat hak rakyat miskin untuk menerima subsidi langsung tunai, pelayanan kesehatan di Puskesmas, pendidikan dasar gratis dan lainnya.
Penjaringan, 29 November 2007 ; di sela penantian SK fungsional di teken Ibu Sri.
Sumber : UU KUP No.28 tahun 2007, harian bisnis Indonesia edisi November 2007.

Recent Comments